Simpan 709 Gram Sabu-sabu di Rumah, Ayah Muda Ini Diduga Bandar Narkoba

Pengungkapan kasus ini juga hasil pengembangan kasus-kasus sebelumnya.
"Sebesar apa pun tangkapan kami, selama masih ada permintaan dari masyarakat untuk mengonsumsi narkoba maka para pelaku akan tetap memproduksi,” kata Jakin.
Perwira menengah Polri ini menegaskan bahwa kuncinya adalah ketahanan masyarakat untuk mencegah narkoba.
“Perlu dukungan seluruh masyarakat agar kita bisa memberantas narkoba ini," ungkapnya.
Sementara itu AK mengaku ini merupakan ketiga kalinya dia mendatangkan barang serupa.
Selama ini transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung, tetapi diletakkan di pinggir jalan atau tempat yang sudah disepakati.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam sanksi pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan untuk mendapatkan barang sebesar itu, tidak mungkin orang yang baru terjun di bisnis barang haram ini.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau