Simpan 709 Gram Sabu-sabu di Rumah, Ayah Muda Ini Diduga Bandar Narkoba
Pengungkapan kasus ini juga hasil pengembangan kasus-kasus sebelumnya.
"Sebesar apa pun tangkapan kami, selama masih ada permintaan dari masyarakat untuk mengonsumsi narkoba maka para pelaku akan tetap memproduksi,” kata Jakin.
Perwira menengah Polri ini menegaskan bahwa kuncinya adalah ketahanan masyarakat untuk mencegah narkoba.
“Perlu dukungan seluruh masyarakat agar kita bisa memberantas narkoba ini," ungkapnya.
Sementara itu AK mengaku ini merupakan ketiga kalinya dia mendatangkan barang serupa.
Selama ini transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung, tetapi diletakkan di pinggir jalan atau tempat yang sudah disepakati.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam sanksi pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan untuk mendapatkan barang sebesar itu, tidak mungkin orang yang baru terjun di bisnis barang haram ini.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati