Simpan 9,1 Kg Ganja, Dua Pria di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
jpnn.com, ROKAN HULU - Dua pria berinisial HH, 35, dan P, 31, yang menyimpan 10 paket narkotika jenis ganja seberat 9,1 kilogram ditangkap polisi di Dusun Huta Bargot, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, Riau.
Kepala Polres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, Rabu, menyebutkan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa akan ada transaksi di pinggir jalan dusun tersebut.
"Lokasi itu memang sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering. Memang sudah meresahkan,” kata Budi.
Selanjutnya, satu orang ditangkap aparat di tepi jalan itu diminta untuk menunjukkan rumahnya. Penggeledahan di tempat tersangka dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu.
"Ditemukan 10 paket ganja kering yang dibungkus dengan lakban cokelat. Setelah ditimbang, barang bukti ganja kering tersebut memiliki berat kotor 9,1 kilogram," kata Budi.
Budi mengatakan penangkapan itu dilakukan pengembangan pada Minggu (29/10) sehingga ditangkap satu tersangka lagi.
Berdasarkan hasil interogasi tersangka mengaku daun ganja tersebut mereka dapatkan dari A yang tinggal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dua pria berinisial HH, 35, dan P, 31, yang menyimpan 10 paket narkotika jenis ganja seberat 9,1 kilogram ditangkap di Dusun Huta Bargot, Tambusai, Rohul, Riau.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku