Simpan 9,1 Kg Ganja, Dua Pria di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
Rabu, 01 November 2023 – 20:44 WIB
![Simpan 9,1 Kg Ganja, Dua Pria di Rokan Hulu Ditangkap Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/11/01/10-paket-ganja-yang-diamankan-satresnarkoba-polres-rokan-hul-njyp.jpg)
10 paket ganja yang diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu dari dua pria. Foto: ANTARA/Ho-Polres Rokan Hulu
Namun, saat dilakukan pengejaran terhadap A, ia tak ditemukan. Hingga kini masih dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian dan telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang.
"Selain pelaku dan barang haram tersebut, kami turut mengamankan ransel, telepon seluler, dan sepeda motor yang berkaitan dengan perkara ini," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(antara/jpnn)
Dua pria berinisial HH, 35, dan P, 31, yang menyimpan 10 paket narkotika jenis ganja seberat 9,1 kilogram ditangkap di Dusun Huta Bargot, Tambusai, Rohul, Riau.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kakek di Rohul Minta Pemuda Lakukan Oral Seks, Berujung Bersimbah Darah
- Indra Gunawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 5,17 Gram
- Skandal Korupsi Rp60 Miliar, KPK Periksa Staf Anggota DPR Achmad Hafisz
- Soal Kasus Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Siak, Irjen Iqbal: Pelaku Sudah Ditangkap
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Anak Muda Ini Nekat Curi Lempengan Tembaga Tugu Zapin Pekanbaru, Jangan Ditiru