Simpan 9,1 Kg Ganja, Dua Pria di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
Rabu, 01 November 2023 – 20:44 WIB

10 paket ganja yang diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu dari dua pria. Foto: ANTARA/Ho-Polres Rokan Hulu
Namun, saat dilakukan pengejaran terhadap A, ia tak ditemukan. Hingga kini masih dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian dan telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang.
"Selain pelaku dan barang haram tersebut, kami turut mengamankan ransel, telepon seluler, dan sepeda motor yang berkaitan dengan perkara ini," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(antara/jpnn)
Dua pria berinisial HH, 35, dan P, 31, yang menyimpan 10 paket narkotika jenis ganja seberat 9,1 kilogram ditangkap di Dusun Huta Bargot, Tambusai, Rohul, Riau.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dati Polri
- Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau, Berikut Profil Lengkapnya
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Tempat Ngabuburit di Pekanbaru yang Asik dan Nyaman, Jangan Lupa ke 'Malioboro' Ya!
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya