Simpan 948 Gram Sabu, WN Malaysia Divonis 19 Tahun Penjara
jpnn.com - BATAM KOTA - Mohd Riza, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 948 gram divonis 19 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/7). Selain itu, warga negara Malaysia tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Sarah Louis didampingi hakim Tiwi dan Arif Hakim menyatakan Mohd Riza, 29, bersalah setelah mendengarkan keterangan saksi polisi penangkap dan terdakwa selama persidangan.
Dimana terdakwa mengakui diupah membawa sabu ke Jakarta dan memberikannya kepada seseorang di sebuah hotel. Namun sebelum transaksi itu berlangsung, Mohd Riza berhasil ditangkap.
"Terdakwa tak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi bangsa," jelas hakim Sarah menjabarkan isi putusan.
Menrurut majelis hakim, karena terbukti bersalah Mohd Riza harus menjalani hukuman sesuai dengan perbuataanya. Apalagi pertimbangan majelis hakim, perbuatan WN Malaysia ini tak ada alasan pembenar dan pemaaf.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan harus dihukum. Menjatuhkan pidana selama 19 tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan," terang Sarah.
Atas putusan terdakwa mengaku pikir-pikir, sementara jaksa penuntut umum (JPU) Immanuel Tarigan menerima putusan dikarena sama dengan tuntutanya 19 tahun penjara. (she)
BATAM KOTA - Mohd Riza, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 948 gram divonis 19 tahun penjara dalam persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta