Simpan Barang Porno Tak Bisa Dilarang
Asalkan Untuk Konsumsi Pribadi
Rabu, 27 April 2011 – 00:47 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permuhonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diajukan Farhat Abbas dan Agus Wahid. Mahkamah menyimpulkan dalil para penggugat tidak beralasan hukum.
”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya dalam Pengujian,” kata ketua majelis hakim Mahfud MD, Selasa (26/4). Mahkamah berpendapat, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yang menurut penggugat bertentangan antara pasal dan penjelasannya bukanlah hal yang bertentangan, melainkan pembatasan atau pengecualian.
”Larangan memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dalam pasal 4 ayat 1 merupakan perbuatan bukan untuk kepentingan sendiri, sehingga dalam penjelasannya khusus kata “membuat” diberi pembatasan bahwa yang dimaksud adalah tidak termasuk “membuat” untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri,” kata hakim konstitusi, Akil Muchtar.
Selain itu, antara pasal 4 ayat 1 dan pasal 6 dengan penjelasannya tidaklah bertentangan melainkan memberikan pembatasan. Larangan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan produk pornografi adalah menyangkut memperdengarkan kepada orang lain dan mempertontonkan kepada orang lain yang berarti memanfaatkan produk pornografi yang bukan hanya untuk diri sendiri.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permuhonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diajukan Farhat Abbas
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya