Simpan Barang Porno Tak Bisa Dilarang
Asalkan Untuk Konsumsi Pribadi
Rabu, 27 April 2011 – 00:47 WIB

Simpan Barang Porno Tak Bisa Dilarang
“Adapun memiliki dan menyimpan produk pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri tidak dilarang. Tidak ada persoalan inkonstitusionalitas dan tidak mengandung kontradiksi sepanjang dimaksudkan untuk kepentingan diri sendiri,” tambah Akil.
Baca Juga:
Dalam gugatanya, para pemohon menguji norma penjelasan pasal 4 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi. Menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permuhonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diajukan Farhat Abbas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus