Simpan Barang Porno Tak Bisa Dilarang
Asalkan Untuk Konsumsi Pribadi
Rabu, 27 April 2011 – 00:47 WIB
“Adapun memiliki dan menyimpan produk pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri tidak dilarang. Tidak ada persoalan inkonstitusionalitas dan tidak mengandung kontradiksi sepanjang dimaksudkan untuk kepentingan diri sendiri,” tambah Akil.
Baca Juga:
Dalam gugatanya, para pemohon menguji norma penjelasan pasal 4 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi. Menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permuhonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diajukan Farhat Abbas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan