Simpan Barang Porno Tak Bisa Dilarang

Asalkan Untuk Konsumsi Pribadi

Simpan Barang Porno Tak Bisa Dilarang
Simpan Barang Porno Tak Bisa Dilarang
“Adapun memiliki dan menyimpan produk pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri tidak dilarang. Tidak ada persoalan inkonstitusionalitas dan tidak mengandung kontradiksi sepanjang dimaksudkan untuk kepentingan diri sendiri,” tambah Akil.

Dalam gugatanya, para pemohon menguji norma penjelasan pasal 4 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi. Menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permuhonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diajukan Farhat Abbas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News