Simpan Barbuk di Bawah Jahitan Celana, Pengedar Sabu Dibekuk
jpnn.com, BEKASI - Polsek Babelan membekuk pengedar sabu di Kampung Penggilingan Tengah, Kelurahan Kebalen, Selasa (11/9) pagi.
Dari tangan pelaku polisi mendapatkan tiga plastik bening berisi sabu dengan total berat 2,2 gram.
Kepala Polsek Babelan Komisaris Suriyat mengatakan, penangkapan pelaku UN (33) terjadi saat anggota Unit Reskrim Babelan pimpinam Ipti Romlih Khairudin tengah mengobservasi wilayah dalam Operasi Nila 2018.
“Kami dapat informasi di TKP sering terjadi transaksi narkoba, kemudian kami selidiki dan dapat informasi pelaku sedang transaksi,” katanya.
Tiba di TKP, polisi melihat laki-laki yang gelagatnya mencurigakan.
Karena itu, Polisi langsung memeriksa UN, si pelaku.
“Kami dapati satu paket kecil sabu disimpan di bawah jahitan celana. Kemudian kami kembangkan. Kami ke rumah pelaku dan dapati dua paket plastik bening berisi sabu,” jelas mantan kepala Polsek Cibarusah itu.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel Mapolsek Babelan. UN terancam Pasal 112 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.(see/pojokbekasi)
Tiba di TKP, polisi melihat laki-laki yang gelagatnya mencurigakan. Polisi langsung memeriksa UN, si pelaku.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
- Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
- Polisi Ungkap Asal Sabu-Sabu yang Ditemukan di Parkiran RS Fatmawati
- Polda Kalsel Ungkap Kasus Penyelundupan 12 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Pengedar 2,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Batam, Terancam Hukuman Berat