Simpan Ganja 6 Gram di Kulkas, Jefri Nichol Resmi Tersangka

Simpan Ganja 6 Gram di Kulkas, Jefri Nichol Resmi Tersangka
Jefri Nichol (tengah) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan artis muda Jefri Nichol sebagai tersangka kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar didampingi Kasatnarkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjankung.

BACA JUGA: Jefri Nichol Ditangkap karena Narkoba, Begini Kondisinya Terkini

“Sudah, yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka atas kepemilikan ganja sebanyak 6,01 gram. Barang itu disimpan di dalam kulkas yang ada di apartemen bilangan Kemang,” kata Indra Jafar di Polres Jaksel, Rabu (24/7).

Menurut dia, Jefri mendapatkan ganja itu setelah diberikan rekannya yang berinisial T. Untuk T sendiri, saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Polisi Temukan Ganja di Rumah Jefri Nichol, Beratnya Sebegini

“Jadi dia dikasih, bukan beli. Jefri hanya beli papir atau kertas yang dipakai untuk mengisap ganja,” sebut Indra.

Atas ulahnya, Jefri kini ditahan dan dikenakan Pasal 111 ayat 1 subsidair Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun. (cuy/jpnn)


Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan artis muda Jefri Nichol sebagai tersangka kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News