Simpan Ganja di Indekos, Pelajar Diringkus
Senin, 27 Januari 2014 – 18:21 WIB
Mereka dijerat pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Shinto menegaskan bahwa sangat mengejutkan kelas II SMP berusia 16 tahun sudah menggunakan narkotika.
"Kami dari Polsek Sawah Besar mengimbau kepada para orang tua dan guru agar selalu memperhatikan kondisi psikologis dan lingkungan pergaulan anaknya atau peserta didiknya," kata Shinto. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepolisian Sektor Metropolitian Sawah Besar, Jakarta Pusat mengamankan tiga orang karena diduga memiliki narkoba jenis ganja, di sebuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Ditegur Istri gegara Kecanduan Judi Slot, Mas Anton Nekat Mengakhiri Hidupnya
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara