Simpan Ganja di Indekos, Pelajar Diringkus
Senin, 27 Januari 2014 – 18:21 WIB

Simpan Ganja di Indekos, Pelajar Diringkus
Mereka dijerat pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Shinto menegaskan bahwa sangat mengejutkan kelas II SMP berusia 16 tahun sudah menggunakan narkotika.
"Kami dari Polsek Sawah Besar mengimbau kepada para orang tua dan guru agar selalu memperhatikan kondisi psikologis dan lingkungan pergaulan anaknya atau peserta didiknya," kata Shinto. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepolisian Sektor Metropolitian Sawah Besar, Jakarta Pusat mengamankan tiga orang karena diduga memiliki narkoba jenis ganja, di sebuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh