Simpan Ganja di Indekos, Pelajar Diringkus

Simpan Ganja di Indekos, Pelajar Diringkus
Simpan Ganja di Indekos, Pelajar Diringkus


Mereka dijerat pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Shinto menegaskan bahwa sangat mengejutkan kelas II SMP berusia 16 tahun sudah menggunakan narkotika.

"Kami dari Polsek Sawah Besar mengimbau kepada para orang tua dan guru agar selalu memperhatikan kondisi psikologis dan lingkungan pergaulan anaknya atau peserta didiknya," kata Shinto. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Kepolisian Sektor Metropolitian Sawah Besar, Jakarta Pusat mengamankan tiga orang karena diduga memiliki narkoba jenis ganja, di sebuah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News