Simpan Heroin di Dalam Al-Quran
Kamis, 20 Agustus 2009 – 07:29 WIB
Heorin seharga Rp600 juta tersebut, diketahui berasal dari Kamboja yang masuk ke Indonesia melalui perusahaan jasa titipan PT DHL yang dikirim tanggal 13 Agustus oleh seseorang berinisial EJC kepada Hari. Penegahan berhasil dilakukan kata Baharudi dari hasil kerjasama antara petugas Indonesia dengan Cambodjian Customs Office (Bea dan Cukai Kamboja-red) "Ini merupakan hasil kerjsama antara pihak Kamboja dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional dan Direktorat IV Mabes Polri," kata Bahaduri.
Pihak Bea Cukai dan anggota kepolisian, sempat melakukan penggeledahan dirumah dua pelaku. Hanya saja, tidak ditemukan lagi barang terlarang lainnya. Kedua pelaku dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau paling lama penjara 20 tahun. Denda yang dikenakan kepada pelaku mencapai Rp1miliar. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di Direktorat IV Mabes POLRI.(kin)
TANGERANG - Kekompakan dan keakraban, Hari Jaidi, 30 dengan ibu mertuanya, Juhana, 52, tidak patut di contoh. Betapa tidak, kedua warga yang tinggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi