Simpan Informasi, KPUD Bisa Dipidana
Sabtu, 17 Juli 2010 – 21:15 WIB
YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bisa dipidana jika tidak mau menyampaikan informasi ke publik. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Ahmad Alamsyah Saragih menjelaskan, pada dasarnya semua informasi terkait penyelenggaraan pemilukada merupakan milik publik.
"Semua informasi penyelenggara pemilu itu adalah milik publik dan sudah seharusnya bisa dibuka oleh publik, termasuk Panwaslukada. Apalagi jika informasi penyelenggara Pemilu tersebut menyangkut rakyat, semisal Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Alamsyah saat menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten atau Kota di Yogyakarta, Sabtu(17/7).
Pernyataan Ahmad di acara bertema “Tindak Lanjut MoU KIP dan Bawaslu : Strategi Optimalisasi Akses Informasi Bagi Panwas Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu Kada” itu dirilis rilis resmi Bagian Humas Bawaslu.
Ahamd, yang juga pendiri LSM Pattiro ini menduga, anggota Panwaslukada sendiri juga sering mengalami kesulitan dalam mengakses informasi dari KPUD. “Saya yakin kalau Panwaslukada sering merasakan bagaimana keterbatasan terhadap informasi tersebut sangat menganggu terutama dalam kerja Panwaslukada sebagai pengawas,” jelasnya.
YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bisa dipidana jika tidak mau menyampaikan informasi ke publik. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP),
BERITA TERKAIT
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran