Simpan Informasi, KPUD Bisa Dipidana

Simpan Informasi, KPUD Bisa Dipidana
Simpan Informasi, KPUD Bisa Dipidana
YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bisa dipidana jika tidak mau menyampaikan informasi ke publik. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Ahmad Alamsyah Saragih menjelaskan, pada dasarnya semua informasi terkait penyelenggaraan pemilukada merupakan milik publik.

"Semua informasi penyelenggara pemilu itu adalah milik publik dan sudah seharusnya bisa dibuka oleh publik, termasuk Panwaslukada. Apalagi jika informasi penyelenggara Pemilu tersebut menyangkut rakyat, semisal Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Alamsyah saat menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten atau Kota di Yogyakarta, Sabtu(17/7).

Pernyataan Ahmad di acara bertema “Tindak Lanjut MoU KIP dan Bawaslu : Strategi Optimalisasi Akses Informasi Bagi Panwas Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu Kada” itu dirilis rilis resmi Bagian Humas Bawaslu.

Ahamd, yang juga pendiri LSM Pattiro ini menduga, anggota Panwaslukada sendiri juga sering mengalami kesulitan dalam mengakses informasi dari KPUD.  “Saya yakin kalau Panwaslukada sering merasakan bagaimana keterbatasan terhadap informasi tersebut sangat menganggu terutama dalam kerja Panwaslukada sebagai pengawas,” jelasnya.

YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bisa dipidana jika tidak mau menyampaikan informasi ke publik. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News