Simpan Informasi, KPUD Bisa Dipidana
Sabtu, 17 Juli 2010 – 21:15 WIB
Dia menegaskan, jika KPU pusat maupun KPU di daerah tidak memberikan informasi maka dapat dikenakan sanksi karena ada kewajiban dan mereka bisa disengketakan. Panwaslu Kada bisa melaporkannya ke KIP jika semisal KPU tidak memberikan informasi publik.
Dijelaskan Ahmad, nantinya KIP akan membuat aturan, jika permohonan untuk mendapatkan informasi atau data ke KPU maupun KPUD tidak dilayani dalam jangka waktu tertentu, maka bisa menjadi ranah KIP Pusat untuk mengadilinya. "Jika tidak ditanggapi maka kalau dalam 30 hari tidak direspon maka akan kena sengketa di tingkat KIP Pusat,” katanya. (*/sam/jpnn)
YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bisa dipidana jika tidak mau menyampaikan informasi ke publik. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi