Simpan Narkoba di Tangki Mobil, Pasutri Pasrah saat Disergap Polisi di Jalan

Simpan Narkoba di Tangki Mobil, Pasutri Pasrah saat Disergap Polisi di Jalan
Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/5). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Jajaran Polsek Tanjung Duren berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram pada Februari 2021. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri turut diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di pinggir Jalan Raya Citayam, Kabupaten Bogor, tepatnya di dekat Stasiun kereta Api Citayam.

Adapun aksi penyelundupan narkoba yang dilakukan pelaku cukup unik. Kedua pelaku menyimpan sabu-sabu di tangki bensin mobil.

"Cara menyelundupkan melalui tangki bensin yang sudah dibagi dua. Bagian yang satu dipergunakan untuk bensin sebagai bahan bakar kendaraan, sementara yang tangki sebelahnya digunakan untuk menyimpan narkoba," ujar Ady.

Ady menjelaskan bahwa penangkapan dua pelaku tersebut merupakan bagian dari empat kasus yang diungkap polisi dalam periode Februari-April 2021.

Dari empat kasus, terkumpul barang bukti ganja seberat 165 kilogram dan sabu-sabu 4,5 kilogram. 

Selain itu, 12 tersangka juga ditangkap dalam empat kasus tersebut.

Pada hari ini seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Jajaran Polsek Tanjung Duren berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram pada Februari 2021. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri turut diamankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News