Simpan Narkoba di Tangki Mobil, Pasutri Pasrah saat Disergap Polisi di Jalan
Kamis, 27 Mei 2021 – 15:55 WIB

Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/5). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
"Kami memusnahkan barang bukti narkoba berupa narkotika jenis ganja sebanyak 165.038 gram (165 Kilogram) dan narkotika jenis sabu sebanyak 4.524 gram (4,5 kilogram)," ujar Ady. (cr1/jpnn)
Jajaran Polsek Tanjung Duren berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram pada Februari 2021. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri turut diamankan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Diler Baru Chery Hadir di Jantung Kota Jakarta Barat
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri