Simpan Peluru, Buruh Bangunan Disel

Simpan Peluru, Buruh Bangunan Disel
Simpan Peluru, Buruh Bangunan Disel
BANDARLAMPUNG - Empat butir peluru berukuran 9 mm membuat Ade Irawan (26), warga Perumahan Sukaraja, Telukbetung Selatan (TbS), harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini dianggap melanggar UU RI Darurat No. 12/1951. Terhitung sejak Selasa (9/8), bapak satu anak ini harus meringkuk di sel Mapolresta Bandarlampung.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Syaiful Wahyudi mengatakan, proses penangkapan Ade Irawan berawal dari hasil koordinasi pihaknya dengan Tim Buser Satreskrim Polres Waykanan. "Mereka berkoordinasi untuk meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (atas) sebuah truk bermuatan kopi bernama Hendra alias Aan," ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin (13/8).

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 ini melanjutkan, Selasa (9/8) pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi jika Hendra berada di Terminal Sukaraja, TbS. "Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Akhirnya tim gabungan berhasil meringkus Hendra. Saat penangkapan, Hendra tengah bersama Ade Irawan. Ketika digeledah, kami menemukan empat butir peluru dalam dompet berwarna hijau yang disimpan di saku celananya," jelas Syaiful.

Temuan tersebut kemudian langsung dikembangkan. Akhirnya, aparat menemukan satu potongan gagang senjata api (senpi) rakitan di kediaman Ade Irawan. "Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta," jelasnya.

BANDARLAMPUNG - Empat butir peluru berukuran 9 mm membuat Ade Irawan (26), warga Perumahan Sukaraja, Telukbetung Selatan (TbS), harus berurusan dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News