Simpan Peluru, Buruh Bangunan Disel
Minggu, 14 Agustus 2011 – 20:20 WIB
Sementara itu, Ade Irawan mengaku tidak mengetahui jika menyimpan peluru termasuk pelanggaran hukum. "Saya nggak tahu Pak, menyimpan peluru itu dilarang. Kalau potongan gagang senpi rakitan itu, mau saya jadikan panah ikan. Sedangkan amunisi untuk suvenir," ujarnya.
Baca Juga:
"Semua barang-barang tersebut saya dapatkan dari rongsokan," akunya di Mapolresta Bandarlampung kemarin. Bila terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. (whk/c3/fik)
BANDARLAMPUNG - Empat butir peluru berukuran 9 mm membuat Ade Irawan (26), warga Perumahan Sukaraja, Telukbetung Selatan (TbS), harus berurusan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas