Simpan Peluru, Buruh Bangunan Disel
Minggu, 14 Agustus 2011 – 20:20 WIB

Simpan Peluru, Buruh Bangunan Disel
Sementara itu, Ade Irawan mengaku tidak mengetahui jika menyimpan peluru termasuk pelanggaran hukum. "Saya nggak tahu Pak, menyimpan peluru itu dilarang. Kalau potongan gagang senpi rakitan itu, mau saya jadikan panah ikan. Sedangkan amunisi untuk suvenir," ujarnya.
Baca Juga:
"Semua barang-barang tersebut saya dapatkan dari rongsokan," akunya di Mapolresta Bandarlampung kemarin. Bila terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. (whk/c3/fik)
BANDARLAMPUNG - Empat butir peluru berukuran 9 mm membuat Ade Irawan (26), warga Perumahan Sukaraja, Telukbetung Selatan (TbS), harus berurusan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT