Simpan Peluru, Buruh Bangunan Disel

Simpan Peluru, Buruh Bangunan Disel
Simpan Peluru, Buruh Bangunan Disel
Sementara itu, Ade Irawan mengaku tidak mengetahui jika menyimpan peluru termasuk pelanggaran hukum. "Saya nggak tahu Pak, menyimpan peluru itu dilarang. Kalau potongan gagang senpi rakitan itu, mau saya jadikan panah ikan. Sedangkan amunisi untuk suvenir," ujarnya.

"Semua barang-barang tersebut saya dapatkan dari rongsokan," akunya di Mapolresta Bandarlampung kemarin. Bila terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. (whk/c3/fik)

BANDARLAMPUNG - Empat butir peluru berukuran 9 mm membuat Ade Irawan (26), warga Perumahan Sukaraja, Telukbetung Selatan (TbS), harus berurusan dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News