Simpan Ratusan Ribu Ekstasi dalam Kompresor
Sabtu, 08 Juni 2013 – 07:42 WIB
BATAM - Aparat Ditserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelandang tiga orang pemilik 162 ribu butir pil ektasi ke Batam sekitar pukul 18.15, Jumat (7/6). Mereka adalah Mohammad Sollehudin bin Anuar, Azmee bin Johari, dan Ong Beng Song alias Ong alias Edy.
Warga negara Malaysia dan Singapura tersebut diterbangkan dari Jakarta ke Batam dengan pesawat Garuda GA 156. Selama penerbangan, mereka dikawal petugas Ditserse Narkoba dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
""Modus peredaran narkoba ini masih didalami,"" jelas Direktur Narkoba Polda Kepri Kombespol Agus Rohmat saat ditemui di Bandara Hang Nadim, Batam, kemarin.
Menurut dia, kasus itu tercium pada awal Mei. Pemilik jasa ekpedisi di Tiban memberitahu petugas bahwa ada pil ekstasi dalam kompresor yang dikirim dari Malaysia. Setelah dipastikan, ternyata ada barang haram dalam kompresor tersebut. Petugas pun langsung menelusuri kepemilikan ribuan ektasi itu. ""Kami kawal pengiriman itu selama sebulan,"" terangnya.
BATAM - Aparat Ditserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelandang tiga orang pemilik 162 ribu butir pil ektasi ke Batam sekitar pukul 18.15,
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground