Simpan Ratusan Ribu Ekstasi dalam Kompresor
Sabtu, 08 Juni 2013 – 07:42 WIB
Dia menjelaskan, kompresor yang berisi ribuan butir pil ektasi tersebut dikirim dari Malaysia ke Jakarta melalui beberapa jalur. ""Tidak langsung ke Jakarta,"" tegasnya.
Pil ektasi dari Malaysia itu, lanjut dia, dikirim melalui jalur Sekupang. Lalu, disimpan di gudang salah satu perusahaan ekspedisi di Tiban. Dari sana, kompresor tersebut dikirim lagi ke Tanjungpinang dengan kapal, selanjutnya dikirim ke Karimun, Pekanbaru, Sumatera Selatan, Lampung, hingga akhirnya tiba di Merak, Jakarta, pada 5 Juni.
Esoknya, 6 Juni, barang haram tersebut dikirim ke sebuah rumah mewah di Jalan Ubud Raya, kompleks Daan Mogot Baru, Kalideres, Jakarta Barat. Di lokasi itu, polisi membekuk dua warga Malaysia, yakni Azmee dan Sollehuddin. ""Mereka yang menerima langsung barang haram ini,"" ucapnya.
Tidak lama kemudian, Polda Kepri, BNNP, dan Direktorat IV Mabes Polri menangkap Edy, warga Singapura yang tinggal tidak jauh dari perumahan tersebut. Saat ditangkap, pelaku sedang makan bersama anak dan istrinya. ""Mr O memantau pengiriman barang haram itu dari jauh,"" katanya.
BATAM - Aparat Ditserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelandang tiga orang pemilik 162 ribu butir pil ektasi ke Batam sekitar pukul 18.15,
BERITA TERKAIT
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang