Simpan Ratusan Ribu Ekstasi dalam Kompresor
Sabtu, 08 Juni 2013 – 07:42 WIB
Agus menerangkan, tiga pelaku tersebut datang bersama-sama dari Malaysia untuk menunggu barang yang dikirim lebih dulu. ""Pelaku datang bersama keluarganya,"" ujarnya.
Mereka tinggal di rumah mewah milik kerabat pelaku yang sampai tadi malam belum diketahui keberadaannya. ""Masih kami cari meski kami duga dia tidak berhubungan dengan kasus ini,"" jelasnya.
Saat ditanya soal barang haram itu diedarkan pelaku di Jakarta atau tidak, Agus menyatakan belum tahu. Sebab, rekan pelaku pernah mengirim barang haram tersebut ke Christmas Island di Australia melalui Jakarta. ""Masih kami dalami dan kembangkan,"" tuturnya.
Agus mengungkapkan, pelaku dijerat pasal 111, 112, dan 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Dengan pasal-pasal itu, mereka terancam hukuman mati. (hgt/jpnn)
BATAM - Aparat Ditserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelandang tiga orang pemilik 162 ribu butir pil ektasi ke Batam sekitar pukul 18.15,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang