Simpan Ratusan Ribu Ekstasi dalam Kompresor

Simpan Ratusan Ribu Ekstasi dalam Kompresor
Simpan Ratusan Ribu Ekstasi dalam Kompresor
Agus menerangkan, tiga pelaku tersebut datang bersama-sama dari Malaysia untuk menunggu barang yang dikirim lebih dulu. ""Pelaku datang bersama keluarganya,"" ujarnya.

Mereka tinggal di rumah mewah milik kerabat pelaku yang sampai tadi malam belum diketahui keberadaannya. ""Masih kami cari meski kami duga dia tidak berhubungan dengan kasus ini,"" jelasnya.

Saat ditanya soal barang haram itu diedarkan pelaku di Jakarta atau tidak, Agus menyatakan belum tahu. Sebab, rekan pelaku pernah mengirim barang haram tersebut ke Christmas Island di Australia melalui Jakarta. ""Masih kami dalami dan kembangkan,"" tuturnya.

Agus mengungkapkan, pelaku dijerat pasal 111, 112, dan 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Dengan pasal-pasal itu, mereka terancam hukuman mati. (hgt/jpnn)

BATAM - Aparat Ditserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelandang tiga orang pemilik 162 ribu butir pil ektasi ke Batam sekitar pukul 18.15,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News