Simpan Rekaman Setnov, Dibuka sebagai Jurus Pamungkas
Sesuai KUHAP, para ahli itu merupakan bagian dari penguatan alat bukti perkara selain keterangan saksi dan surat atau dokumen. ”Ini salah satu untuk memenuhi pembuktian itu (perbuatan korupsi Setnov),” terang Wawan.
Apakah keterangan saksi dan bukti dokumen yang dimiliki KPK saat ini masih kurang kuat sebagai pembuktian dakwaan Setnov?
Wawan mengatakan, alat bukti yang sudah disampaikan di persidangan selama ini sebenarnya sudah cukup kuat.
Nah, pemeriksaan ahli tersebut bertujuan untuk menguatkan bukti-bukti tersebut. ”Jadi (keterangan ahli) untuk memenuhi pasal 184 KUHAP.”
Bukan hanya ahli, Wawan juga berjanji bakal membuka rekaman yang membuktikan bahwa Setnov punya peran penting dalam kongkalikong megakorupsi e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.
Termasuk rekaman tentang permintaan Setnov kepada para rekanan e-KTP agar mendistribusikan fee kepada Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Hanya, Wawan menyatakan rekaman itu baru akan dibuka bila Setnov belum mau mengakui perbuatannya sampai akhir sidang nanti.
”Jangan sekarang, nanti ada saatnya bila itu (rekaman Setnov) perlu kami buka di persidangan,” janjinya.
Jaksa penuntut umum KPK belum mau membuka rekaman tentang permintaan Setnov kepada para rekanan e-KTP agar mendistribusikan fee.
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK