Simpan Sabu di Anus, Tetap Ditangkap

Simpan Sabu di Anus, Tetap Ditangkap
Simpan Sabu di Anus, Tetap Ditangkap
BATAM KOTA - Bea Cukai (BC) Batam menangkap Dedi Susanto (27), di Pelabuhan Feri Batam Center. Warga permukiman liar Kampung Aceh, Mukakuning itu ditangkap karena ketahuan menyembunyikan sabu seberat 198 gram di dalam anusnya, Selasa (8/11) pukul 10.15 WIB. Sabu di anus Dedi terdeteksi saat melewati alat pemindai.

Sabu tersebut dikemas dalam dua kapsul warna biru. Dedi mendapatkan sabu itu dari bandar di Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia. "Rencananya, sabu itu akan diberikan ke pembelinya yang sudah menunggu di pertokoan Kompleks Panbil Mukakuning. Bila sudah diserahkan, Dedi dijanjikan akan diberikan imbalan sebesar Rp8 juta," ujar Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan (KP2) BC Batam, Kunto Prasti.

Dedi berangkat dari Pasir Gudang, Johor Bahru, ke Batam menggunakan Feri MV Widi Ekspress 2. Sabu yang disembunyikannya tersebut nilainya ditaksir Rp300 juta.

Dedi ditangkap seperti pembawa sabu sebelumnya, karena jalannya sempoyongan. "Dedi diikuti sampai di alat pemindai karena kecurigaan petugas yang kita tempatkan di Pelabuhan Internasional Batam Kota. Sampai di alat pemindai, pelaku langsung diberhentikan dan diperiksa. Hasil pemeriksaan, Dedi mengaku dan terbukti membawa sabu dari Malaysia," kata Kunto.

BATAM KOTA - Bea Cukai (BC) Batam menangkap Dedi Susanto (27), di Pelabuhan Feri Batam Center. Warga permukiman liar Kampung Aceh, Mukakuning itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News