Simpan Sabu di Kaos Kaki, Kakek Dicokok Polisi
jpnn.com - SURABAYA - Yasin Ghozali (57) harus menghabiskan masa tuanya di penjara. Pria yang telah memiliki seorang cucu itu ditangkap polisi karena terbukti membawa sabu-sabu (SS) seberat 0,3 gram.
Dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Kamis (22/1), untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Kalipang, Grati, Pasuruan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Dukuh Pakis.
Sebelumnya, tersangka ditangkap di kawasan Putat Jaya. Barang haram itu diselipkan di dalam kaos kakinya.
Kapolsek Dukuh Pakis AKP Tommy Ferdian menyebut bahwa tersangka telah lama menjadi target operasi (TO) polisi.
“Kami mendengar bahwa dia kerap menggunakan SS. SS itu didapat dari seseorang berinisial F. Kami masih terus memburunya,” urai Tommy Ferdian.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa dirinya baru dua bulan ini mempergunakan barang haram itu.
“Tujuannya menjaga stamina agar lebih bertenaga seperti saat waktu muda dulu,” kata Yasin.(din/c2/ono)
SURABAYA - Yasin Ghozali (57) harus menghabiskan masa tuanya di penjara. Pria yang telah memiliki seorang cucu itu ditangkap polisi karena terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri