Simpan Sabu di Kaos Kaki, Kakek Dicokok Polisi

jpnn.com - SURABAYA - Yasin Ghozali (57) harus menghabiskan masa tuanya di penjara. Pria yang telah memiliki seorang cucu itu ditangkap polisi karena terbukti membawa sabu-sabu (SS) seberat 0,3 gram.
Dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Kamis (22/1), untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Kalipang, Grati, Pasuruan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Dukuh Pakis.
Sebelumnya, tersangka ditangkap di kawasan Putat Jaya. Barang haram itu diselipkan di dalam kaos kakinya.
Kapolsek Dukuh Pakis AKP Tommy Ferdian menyebut bahwa tersangka telah lama menjadi target operasi (TO) polisi.
“Kami mendengar bahwa dia kerap menggunakan SS. SS itu didapat dari seseorang berinisial F. Kami masih terus memburunya,” urai Tommy Ferdian.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa dirinya baru dua bulan ini mempergunakan barang haram itu.
“Tujuannya menjaga stamina agar lebih bertenaga seperti saat waktu muda dulu,” kata Yasin.(din/c2/ono)
SURABAYA - Yasin Ghozali (57) harus menghabiskan masa tuanya di penjara. Pria yang telah memiliki seorang cucu itu ditangkap polisi karena terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap & Kekerasan Oleh Polisi
- Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren
- Tak Terima Diputusin, Pria Tusuk Mantan Kekasih di Thamrin City, Korban Banjir Darah
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi