Simpan Sabu, Oknum PNS Ditangkap
Kamis, 18 Oktober 2012 – 03:02 WIB
Kasubdit I Dirnarkoba Polda Sultra, Kompol Pambudi menjelaskan, berdasarkan keterangan Onde, sehingga Yuna mampu dilacak keberadaannya. Kami pun langsung mengepung kediaman Yuna sebelum ia meloloskan diri. saat dibekluk ia bersama rekannya sehingga rekannya tersebut yang bernama Inal berhasil kami amankan di Mapolda Sultra
Baca Juga:
"Berdasarkan hasil tes Urine yang telah dilakukan, keempat pelaku dinyatakan Positif mengkonsumsi barang haram tersebut. Kini empat orang tersebut masih dimintai keterangannya untuk terus mengembangkan kasus ini." pungkas Pambudi seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Rabu (17/10).
Ke empat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Subsidair pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati. (p15)
KENDARI - Setelah tak ada hasil selama sebulan, Direktorat Narkoba Polda Sultra kembali menunjukan taringnya dalam meringkus para pengedar narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta