Simpan Sabu, PNS Ditetapkan Tersangka
Jumat, 02 November 2012 – 07:27 WIB

Simpan Sabu, PNS Ditetapkan Tersangka
MAKASSAR - Polda Sulselbar mulai mengembangkan kasus kepemilikan sabusabu seberat 0,0487 gram oleh Muhammad Arifin Bin Massiara, 54, seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang menjabat Kepala Seksi Bangunan di Dinas PU Pemkot Makassar.
Kabag Humas Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Pol Chevy Ahmad Sovary, mengungkapkan, Arifin kini berstatus tersangka dan secepatnya akan segera diserahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga:
"Barang buktinya sudah lengkap. Yang bersangkutan juga sudah terbukti menguasai jenis narkoba tersebut. Karena itu, kita sudah menganggap dia sebagai pemakai," kata Chevy, Kamis 1 November.
Muhammad Arifin ditangkap bersama seorang kontraktor, Andi Erwin, di Pondok Nusantara Jalan Hertasning, oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, dua hari lalu. Dari tangan Erwin, aparat Polda menemukan dua paket sabusabu senilai Rp300 ribu.
MAKASSAR - Polda Sulselbar mulai mengembangkan kasus kepemilikan sabusabu seberat 0,0487 gram oleh Muhammad Arifin Bin Massiara, 54, seorang
BERITA TERKAIT
- Komplotan Begal di Palembang Ditangkap, Satu Pelaku Tewas
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya