Simpan Sabu, PNS Ditetapkan Tersangka
Jumat, 02 November 2012 – 07:27 WIB

Simpan Sabu, PNS Ditetapkan Tersangka
MAKASSAR - Polda Sulselbar mulai mengembangkan kasus kepemilikan sabusabu seberat 0,0487 gram oleh Muhammad Arifin Bin Massiara, 54, seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang menjabat Kepala Seksi Bangunan di Dinas PU Pemkot Makassar.
Kabag Humas Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Pol Chevy Ahmad Sovary, mengungkapkan, Arifin kini berstatus tersangka dan secepatnya akan segera diserahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga:
"Barang buktinya sudah lengkap. Yang bersangkutan juga sudah terbukti menguasai jenis narkoba tersebut. Karena itu, kita sudah menganggap dia sebagai pemakai," kata Chevy, Kamis 1 November.
Muhammad Arifin ditangkap bersama seorang kontraktor, Andi Erwin, di Pondok Nusantara Jalan Hertasning, oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, dua hari lalu. Dari tangan Erwin, aparat Polda menemukan dua paket sabusabu senilai Rp300 ribu.
MAKASSAR - Polda Sulselbar mulai mengembangkan kasus kepemilikan sabusabu seberat 0,0487 gram oleh Muhammad Arifin Bin Massiara, 54, seorang
BERITA TERKAIT
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna