Simpan Sabu, PNS Ditetapkan Tersangka
Jumat, 02 November 2012 – 07:27 WIB
MAKASSAR - Polda Sulselbar mulai mengembangkan kasus kepemilikan sabusabu seberat 0,0487 gram oleh Muhammad Arifin Bin Massiara, 54, seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang menjabat Kepala Seksi Bangunan di Dinas PU Pemkot Makassar.
Kabag Humas Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Pol Chevy Ahmad Sovary, mengungkapkan, Arifin kini berstatus tersangka dan secepatnya akan segera diserahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga:
"Barang buktinya sudah lengkap. Yang bersangkutan juga sudah terbukti menguasai jenis narkoba tersebut. Karena itu, kita sudah menganggap dia sebagai pemakai," kata Chevy, Kamis 1 November.
Muhammad Arifin ditangkap bersama seorang kontraktor, Andi Erwin, di Pondok Nusantara Jalan Hertasning, oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, dua hari lalu. Dari tangan Erwin, aparat Polda menemukan dua paket sabusabu senilai Rp300 ribu.
MAKASSAR - Polda Sulselbar mulai mengembangkan kasus kepemilikan sabusabu seberat 0,0487 gram oleh Muhammad Arifin Bin Massiara, 54, seorang
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal