Simpan Sabu-sabu 145,51 Gram, Wanita Ini Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya
jpnn.com, SAMPIT - Seorang wanita berinisial S (40), warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap polisi setempat karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 145,51 gram.
Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi mengatakan tersangka mengeklaim sabu-sabu itu merupakan titipan dari seseorang. Selain itu, tersangka juga mengaku ini baru pertama kalinya dan langsung tertangkap.
Namun demikian, polisi tidak mempercayai begitu saja klaim dari tersangka. Semua informasi masih terus didalami kepolisian.
“Tentu ini terus kami dalami karena tidak mungkin dititipi barang (sabu-sabu) sebanyak ini kalau sebelumnya belum pernah," kata Kompol Abdul Aziz Septiadi didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur AKP Syaifullah di Sampit, Rabu (7/4).
S ditangkap di pinggir Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Selasa (6/4) sekitar pukul 20.20 WIB.
Saat melakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi barang diduga sabu-sabu.
Sekitar pukul 21.00 WIB, pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan di rumah S di Jalan Revolusi 45 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi kembali menemukan plastik diduga berisi sabu-sabu.
Tersangka S mengaku sabu-sabu tersebut merupakan titipan dari seorang kerabat almarhum suaminya. Barang itu dibawa dari Pontianak, Kalbar, melalui jalan darat ke Sampit.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti