Simpan Sabu-sabu 145,51 Gram, Wanita Ini Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya
jpnn.com, SAMPIT - Seorang wanita berinisial S (40), warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap polisi setempat karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 145,51 gram.
Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi mengatakan tersangka mengeklaim sabu-sabu itu merupakan titipan dari seseorang. Selain itu, tersangka juga mengaku ini baru pertama kalinya dan langsung tertangkap.
Namun demikian, polisi tidak mempercayai begitu saja klaim dari tersangka. Semua informasi masih terus didalami kepolisian.
“Tentu ini terus kami dalami karena tidak mungkin dititipi barang (sabu-sabu) sebanyak ini kalau sebelumnya belum pernah," kata Kompol Abdul Aziz Septiadi didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur AKP Syaifullah di Sampit, Rabu (7/4).
S ditangkap di pinggir Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Selasa (6/4) sekitar pukul 20.20 WIB.
Saat melakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi barang diduga sabu-sabu.
Sekitar pukul 21.00 WIB, pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan di rumah S di Jalan Revolusi 45 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi kembali menemukan plastik diduga berisi sabu-sabu.
Tersangka S mengaku sabu-sabu tersebut merupakan titipan dari seorang kerabat almarhum suaminya. Barang itu dibawa dari Pontianak, Kalbar, melalui jalan darat ke Sampit.
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas