Simpan Sabu-sabu 145,51 Gram, Wanita Ini Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya

Total berat barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto.
Pelaku mengaku sabu-sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang kerabat almarhum suaminya.
Barang haram itu dibawa oleh seseorang dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalan darat hingga sampai ke Sampit.
Aktivitas pelaku sudah lama dipantau petugas, sehingga begitu ada kesempatan langsung digerebek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar.
"Kami dalami semua informasi yang ada. Kami tegaskan bahwa Polres Kotawaringin Timur tidak akan surut dalam memerangi narkoba," kata Aziz.
Sementara itu S mengaku sabu-sabu tersebut merupakan titipan seorang laki-laki asal dari Pontianak yang merupakan kenalan almarhum suaminya.
Tersangka S mengaku sabu-sabu tersebut merupakan titipan dari seorang kerabat almarhum suaminya. Barang itu dibawa dari Pontianak, Kalbar, melalui jalan darat ke Sampit.
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang