Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
jpnn.com, MUARA ENIM - Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap Aan Topah (34) warga Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Aan ditangkap lantaran menyimpan sabu-sabu sebanyak 31 bungkus dengan berat bruto 5,44 gram.
Kasat Narkoba AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
"Benar tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 07.00 WIB," terang Romi melalui press release yang diterima JPNN.com, Selasa (30/10/2024).
Romi mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP-A/ 76 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya oknum menyimpan sabu -sabu di wilayah di Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
"Dari informasi tersebut, anggota Eagle Squad langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka," kata Romi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu buah tas selempang warna hitam merk BAYT yang di dalamnya terdapat 31 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 5,44 Gram.
Simpan sabu-sabu 31 bungkus, Aan Topah ditangkap anggota Eagle Squad Polres Muara Enim.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru