Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
jpnn.com, MUSI RAWAS - Polisikembali menangkap pelaku pengedar sabu-sabu di Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Tersangka ialah Wawan Susanto (36) warga Desa Muara Saling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kasat Narkoba AKP M Romi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
"Penangkapan terhadap tersangka Bbermula saat “Eagle Squad” mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu - sabu di wilayah di Dusun V, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura," ungkap Romi, Selasa (12/11/2024).
Seusai mendapatkan informasi tersebut, anggota pun langsung meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan.
"Anggota berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti, diantaranya satu bungkus rokok jenis kretek yang didalamnya terdapat enam bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,46 gram, dua bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop) dan uang tunai senilai Rp 300.000," kata Romi.
Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam helm merk Honda warna hitam.
"Tersangka saat ini sudah digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Romi.
Polisi berhasil menangkap pelaku pengedar sabu-sabu di Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Rabu (6/11/2024)
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun