Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Mura. Foto: source for JPNN.com.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (mcr35/jpnn) 

Polisi berhasil menangkap pelaku pengedar sabu-sabu di Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Rabu (6/11/2024)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News