Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
Selasa, 12 November 2024 – 17:14 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (mcr35/jpnn)
Polisi berhasil menangkap pelaku pengedar sabu-sabu di Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Rabu (6/11/2024)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu