Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
Selasa, 12 November 2024 – 17:14 WIB

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Mura. Foto: source for JPNN.com.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (mcr35/jpnn)
Polisi berhasil menangkap pelaku pengedar sabu-sabu di Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Rabu (6/11/2024)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin Longsor, Kendaraan Besar Dialihkan ke Simpang Semambang
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri