Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
jpnn.com, MUSI RAWAS - Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura menangkap Dwi Hartono (46) warga Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dia ditangkap lantaran terlibat dalam kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Barang haram tersebut disimpan di dalam dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat bruto 1,16 gram.
Narkotika tersebut ditemukan di atas kulkas yang terletak di dapur rumah tersangka.
Kasat Narkoba AKP M Romi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
"Penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pelaku menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura," ungkap Romi.
Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota kemudian meluncur kelokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka.
"Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu-sabu itu miliknya,” terang Romi.
Dwi Hartono (46) ditangkap tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Begini kasusnya.
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Instruksi Prabowo Sudah Jelas, Jenderal Listyo Harus Berantas Judi Online Sampai ke Akar
- Top, Bea Cukai & Polri Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi