Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi

Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Mura. Foto: source for JPNN.com.

Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo, Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Romi. (mcr35/jpnn)

Dwi Hartono (46) ditangkap tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Begini kasusnya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News