Simpan Sabu-Sabu di Celana Dalam, MI Ditangkap BNNP Banten

“Petugas menemukan barang bukti narkotika berupa satu buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning yang di dalamnya berisikan empat buah kantong plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam tas miliknya," jelasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, BNNP Banten menyita barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 400,177 gram dan dua celana dalam merek Levi’s yang terdapat lakban kertas kuning dan uang tunai Rp 6.602.000.
Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Dari hasil ungkap ini dapat menyelamatkan 1.600 orang generasi penerus bangsa,” pungkas Rachmad Rasnova. (antara/jpnn)
MI ditangkap BNNP Banten. MI membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Tangerang dengan modus disembunyikan di celana dalam miliknya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P