Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) terus melakukan penindakan peredaran sekaligus pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Terbukti, kali ini, Eagle Squad kembali meringkus Adi Adison, 43, terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap di Pinggir Jalan Poros, Desa Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka polisi menyita narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bruto 138,12 gram.
Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula saat Eagle Squad mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu-sabu di wilayah di Pinggir Jalan Poros, Desa Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka.
"Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB dua bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu seberat bruto 138,12 gram,” jelas Romi, Kamis (14/11/2024).
Selain menangkap tersangka, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna biru merk ADVENTURE POLO PRO STAR, uang tunai senilai Rp 200.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah tanpa nopol.
Simpan sabu - sabu dalam jok motor, Adi Adison warga Lampung diringkus Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun