Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi

Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
Tersangka Adi Adison beserta barang bukti saat diamankan di Polres Mura. Foto: source for JPNN. com.

jpnn.com, PALEMBANG - Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) terus melakukan penindakan peredaran sekaligus pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Terbukti, kali ini, Eagle Squad kembali meringkus Adi Adison, 43, terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap di Pinggir Jalan Poros, Desa Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari tangan tersangka polisi menyita narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bruto 138,12 gram.

Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula saat Eagle Squad mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu-sabu di wilayah di Pinggir Jalan Poros, Desa Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka.

"Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB dua bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu seberat bruto 138,12 gram,” jelas Romi, Kamis (14/11/2024).

Selain menangkap tersangka, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna biru merk ADVENTURE POLO PRO STAR, uang tunai senilai Rp 200.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah tanpa nopol.

Simpan sabu - sabu dalam jok motor, Adi Adison warga Lampung diringkus Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News