Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
Kamis, 14 November 2024 – 17:14 WIB

Tersangka Adi Adison beserta barang bukti saat diamankan di Polres Mura. Foto: source for JPNN. com.
Dan diketahui barang bukti tersebut ditemukan anggota di dalam jok motor Yamaha Xeon yang dikendarai tersangka.
"Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka berikut BB digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Romi.
Lanjut dikatakan Romi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tutup Romi. (mcr35/jpnn)
Simpan sabu - sabu dalam jok motor, Adi Adison warga Lampung diringkus Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu