Simpan Sabu-Sabu di Lemari, Sabri Dibekuk Polisi

Simpan Sabu-Sabu di Lemari, Sabri Dibekuk Polisi
Sabri ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Sabri (30) dibekuk Reskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) karena terbukti memiliki 30 paket sabu-sabu, Minggu (31/12) sekitar pukul 19:30 Wita.

Dia tak berkutik saat diringkus di rumahnya di Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu.

Berdasar pemeriksaan awal, Sabri kerap mengedarkan sabu-sabu di kawasan Sebulu.

"Seperti biasa, alasan dia mengedarkan narkoba ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, tetap saja hal tersebut tidak dibenarkan. Tersangka sehari-hari bekerja serabutan saja," terang Kasat Reskoba Iptu Romy, Senin (1/1).

Dia menambahkan, pihaknya menerima informasi bahwa Sabri merupakan pengedar sabu-sabu.

Setelah itu, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah Sabri.

Sabri yang sedang bersantai di ruang tengah pun sempat kaget dan menolak disebut sebagai pengedar narkoba.

Namun, dia tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan 15 paket sabu-sabu di dalam lemari.

Sabri (30) dibekuk Reskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) karena terbukti memiliki 30 paket sabu-sabu, Minggu (31/12) sekitar pukul 19:30 Wita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News