Simpan Sabu-Sabu di Ponsel, Pria di Talang Ubi Ditangkap Polisi

Simpan Sabu-Sabu di Ponsel, Pria di Talang Ubi Ditangkap Polisi
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas (Mura). Foto: Dokumen Polisi for JPNN. com.

jpnn.com, MUSI RAWAS - Achmad Chairul Anwar, 33, warga Desa Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.

Ia ditangkap lantaran memiliki sabu-sabu dengan berat 1,20 gram. Barang haram tersebut disimpan di aksesori ponsel Oppo miliknya.

Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi mengatakan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat adanya warga yang menyimpan sabu-sabu," kata Romi, Minggu (22/9/2024)

Seusai menerima laporan dari masyarakat tersebut, anggota langsung turun melakukan penggeledahan di TKP yang dimaksud.

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

"Tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya," ungkap Romi.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.

Simpan sabu-sabu di aksesori handphone, Achmad Chairul Anwar, 33, warga Desa Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura diringkus polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News