Simpan Sabu-Sabu di Semak Belukar, Mr Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, RANTAU - Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 90,74 gram yang disimpan bandar berinisial Mr (36) di semak belukar Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kalimantan Selatan.
Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang mengatakan Mr diringkus Rabu kemarin.
"Lokasinya berada di antara kebun karet yang sudah tidak terawat," ujar Tatang di Rantau, Kamis.
Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Tapin Ipda Arifin Simbolon menyatakan Mr menyimpan sabu-sabu itu berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya di Desa Tatakan.
"Saat diringkus tersangka ada di dalam rumah, sedangkan barangnya ada di hutan. Setelah diamankan, tersangka kami interogasi dan pada akhirnya dia mengaku," ujarnya.
Dipandu Mr, aparat kepolisian berjalan kaki menerobos semak tersebut untuk mencapai tempat rahasia penyimpanan sabu-sabu puluhan gram tersebut.
"Saat kami temukan barang bukti itu dimasukkan dalam toples dan dibungkus plastik diletakkan di atas tanah," ujarnya.
Selain sabu-sabu, barang bukti lainnya adalah sebuah timbangan digital, satu bundel plastik klip, toples, sebatang sendok plastik, sebatang sedotan serupa alat serok, sebuah bong dan pipet kaca.
Hukuman mati mengancam bandar sabu-sabu. Sebegini barang bukti yang diamankan polisi.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti