Simpan Sabu-Sabu di Semak Belukar, Mr Terancam Hukuman Mati
Kamis, 06 April 2023 – 15:26 WIB
Pada hari itu, selesai mendapatkan target buruan beserta barang bukti pada tengah hari itu, polisi pun bergerak membawa tersangka ke Markas Besar Polres Tapin untuk melanjutkan pemeriksaan.
Untuk kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artinya, dengan barang bukti sabu 90,74 gram itu, Mr selaku tersangka kasus narkoba ini harus siap menghadapi kemungkinan terburuk, yaitu hukuman mati. (antara/jpnn)
Hukuman mati mengancam bandar sabu-sabu. Sebegini barang bukti yang diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti