Simpan Sabu-Sabu di Semak Belukar, Mr Terancam Hukuman Mati

Simpan Sabu-Sabu di Semak Belukar, Mr Terancam Hukuman Mati
KBO Satnarkoba Polres Tapin IPDA Arifin H Simbolon (topi merah) dua anggota dapatkan barang bukti 90,74 gram sabu milik Muhtar seorang bandar di Desa Tatakan, Rabu, (5/04/2023). ANTARA/KBO Satnarkoba

Pada hari itu, selesai mendapatkan target buruan beserta barang bukti pada tengah hari itu, polisi pun bergerak membawa tersangka ke Markas Besar Polres Tapin untuk melanjutkan pemeriksaan.

Untuk kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artinya, dengan barang bukti sabu 90,74 gram itu, Mr selaku tersangka kasus narkoba ini harus siap menghadapi kemungkinan terburuk, yaitu hukuman mati. (antara/jpnn)


Hukuman mati mengancam bandar sabu-sabu. Sebegini barang bukti yang diamankan polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News