Simpan Sabu-Sabu, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polisi
Senin, 19 Juni 2023 – 18:47 WIB

RAP (22) yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu ditahan di Polres Tebing Tinggi. (ANTARA/HO-Humas Polres Tebing Tinggi)
Kasi Humas menambahkan petugas mengamankan pelaku yang mengaku bernama RAP. Petugas didampingi oleh Kepala Lingkungan melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan menemukan sabu 1,72 gram.
Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut. Pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang di temukan adalah miliknya.
"Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjutnya," katanya.
Agus mengatakan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Pemuda 22 tahun ini sedang apes ditangkap polisi saat menyimpan sabu-sabu di kantongnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman