Simpan Sekilo Ganja, Mahasiswa Gagal Wisuda
Selasa, 20 Desember 2011 – 09:13 WIB
Kanit Dik Riksa Satuan Narkoba, Aiptu Siswandi menjelaskan, pelaku ditangkap atas pengembangan kasus sebelumnya dengan barang bukti juga satu kilogram ganja kering. Lanjutnya, rumah tersangka diketahui sudah lama dijadikan gudang penyimpanan stok ganja yang diedarkan ke beberapa kampus di Kota Bogor.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, Sabtu (17/12), Satuan Narkoba Polres Bogor Kota menciduk dua tersangka pengedar dan pemakai ganja. Adalah Anton (28) dan Awang (30), kakak beradik yang tercatat sebagai warga Kampung Palasari, RT 04/05, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor. Saat penangkapan, petugas menemukan sedikitnya satu kilogram ganja kering siap edar.(yus)
BOGOR- Satuan Narkoba Polres Kota Bogor menggerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan IPB, RT 03/06, Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani