Simpan Senjata Api, Pria Ini Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria paruh baya, Abdullah alias Ujang (54) ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, karena menyimpan senjata api beserta amunisinya.
Tersangka Abdullah merupakan warga Lorong Ki HM Hasan Aneka 78, Kecamatan SU II Palembang.
Dia ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (26/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat melalui bantuan polisi (Banpol).
"Kami menerima laporan masyarakat melalui aplikasi Banpol mengenai adanya pria paruh baya yang menyimpan dan memiliki senjata api beserta amunisinya," kata Bayu, Selasa (1/8).
Setelah menangkap tersangka dan menyita barang bukti, polisi langsung membawanya pria itu ke Mapolsek SU II Palembang untuk diperiksa terkait kepemilikan senjata api tersebut.
"Setelah melakukan introgasi, kami dapatkan bahwa senjata api dan amunisi yang kami amankan sebagai barang bukti merupakan milik temannya Rizal (DPO)," ucap Bayu.
Bayu menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, Rizal meminjam uangnya Rp 15 juta dan menjaminkan senjata api beserta amunisinya kepada Abdullah.
Seorang pria paruh baya, Abdullah alias Ujang (54) ditangkap polisi karena menyimpan senjata api beserta amunisinya. Terancam hukuman berat.
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap