Simpan Senjata Api, Pria Ini Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat

"Tersangka ini hanya menyimpan senjata itu dan amunisi dan tidak pernah digunakan. Hanya menyimpannya sampai Rizal membayar utangnya," jtutur Bayu.
Konon tersangka sudah menyimpan senjata api (senpi) dan amunisi itu sejak April 2023.
"Untuk barang bukti yang anggota kami amankan yakni senjata api jenis FN merek Walther, 20 butir peluru dan satu buah kemasan permen tempat menyimpan peluru," beber Bayu.
Kemudian satu buah kantong plastik dan satu boks plastik tempat menyimpan senjata api beserta amunisinya.
Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat dengan ancaman pidana penjara hukuman mati atau seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Seorang pria paruh baya, Abdullah alias Ujang (54) ditangkap polisi karena menyimpan senjata api beserta amunisinya. Terancam hukuman berat.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan