Simpan Senpi Rakitan, Petani Dibui
Rabu, 13 Maret 2013 – 13:15 WIB

Simpan Senpi Rakitan, Petani Dibui
“Saat kami periksa ternyata senjata milik tersangka itu rakitan. Hanya belum jelas senjata ini digunakan untuk apa oleh tersangka,” tambahnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kata Budi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(aj/fuz/jpnn)
SANGATTA – At (33), warga Jalan Poros Bengalon Muara Wahau, Tower 3 Gunung Kudung Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, harus berurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka