Simpan Senpi Rakitan, Petani Dibui
Rabu, 13 Maret 2013 – 13:15 WIB
“Saat kami periksa ternyata senjata milik tersangka itu rakitan. Hanya belum jelas senjata ini digunakan untuk apa oleh tersangka,” tambahnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kata Budi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(aj/fuz/jpnn)
SANGATTA – At (33), warga Jalan Poros Bengalon Muara Wahau, Tower 3 Gunung Kudung Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, harus berurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siram Air Aki ke Wajah Istri, Dodi Suhendar Akhirnya Ditangkap Setelah Kabur ke Bali
- Kenang Jasa Briptu Faras Nahbah, Nama Almarhum Akan Diabadikan di Mapolres Lahat
- Sepanjang 2024, Dinas ESDM Temukan 176 Titik Tambang Ilegal di Jawa Barat
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?