Simpan Seperempat Extacy, Divonis 5 Tahun dan Denda Rp1 M
Jumat, 05 Maret 2010 – 10:04 WIB
Simpan Seperempat Extacy, Divonis 5 Tahun dan Denda Rp1 M
BANJARMASIN– Takaran hukuman untuk pemilik atau pengedar narkoba di Indonesia, tak pernah pasti. Pada banyak kasus, bandar besar atau pemilik narkoba dalam jumlah banyak mendapat vonis yang sangat ringan. Pada kasus lain, rakyat kecil justru mendapatkan vonis maksimal. Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni lima tahun penjara dengan denda satu miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan terdakwa memiliki seperempat butir ineks. Fakta tersebut juga telah dibuktikan di persidangan yang dibenarkan oleh saksi-saksi baik dari anggota kepolisian maupun saksi lainnya.
Hal inilah yang dialami Sabariah (25) warga Jl Kelayan A RT 12, Banjarmasin Selatan. Wanita muda tersebut dinyatakan bersalah oleh majelis Hakim PN Banjarmasin, yang dibacakan Wahyono SH, karena dinyatakan terbukti memiliki atau menyimpan narkoba jenis extacy dan terbukti telah melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wahyono SH.
Baca Juga:
BANJARMASIN– Takaran hukuman untuk pemilik atau pengedar narkoba di Indonesia, tak pernah pasti. Pada banyak kasus, bandar besar atau pemilik
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- Pemkot Denpasar Dinilai Berkinerja Tinggi dalam Pemerintahan Daerah
- Pesan Bupati Bulungan ke 1.485 PPPK: Hindari Perbuatan Asusila
- Cegah Dampak Buruk Dengue, Pemkab Minut Gencarkan Vaksinasi DBD
- Taj Yasin Sambut Panitia Waisak-Thudong: Wujud Toleransi & Kepedulian Lintas Iman di Jateng
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka