Simpan Seperempat Extacy, Divonis 5 Tahun dan Denda Rp1 M
Jumat, 05 Maret 2010 – 10:04 WIB
Simpan Seperempat Extacy, Divonis 5 Tahun dan Denda Rp1 M
BANJARMASIN– Takaran hukuman untuk pemilik atau pengedar narkoba di Indonesia, tak pernah pasti. Pada banyak kasus, bandar besar atau pemilik narkoba dalam jumlah banyak mendapat vonis yang sangat ringan. Pada kasus lain, rakyat kecil justru mendapatkan vonis maksimal. Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni lima tahun penjara dengan denda satu miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan terdakwa memiliki seperempat butir ineks. Fakta tersebut juga telah dibuktikan di persidangan yang dibenarkan oleh saksi-saksi baik dari anggota kepolisian maupun saksi lainnya.
Hal inilah yang dialami Sabariah (25) warga Jl Kelayan A RT 12, Banjarmasin Selatan. Wanita muda tersebut dinyatakan bersalah oleh majelis Hakim PN Banjarmasin, yang dibacakan Wahyono SH, karena dinyatakan terbukti memiliki atau menyimpan narkoba jenis extacy dan terbukti telah melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wahyono SH.
Baca Juga:
BANJARMASIN– Takaran hukuman untuk pemilik atau pengedar narkoba di Indonesia, tak pernah pasti. Pada banyak kasus, bandar besar atau pemilik
BERITA TERKAIT
- Cegah Kasus Kesehatan Mental Lewat Platform Heroremaja Besutan Yayasan Plato
- Viral Warga Asal Sultra Mengaku Ditolak Dinsos Jatim, Ternyata
- Dukung Mudik Lebaran, Hutama Karya Kebut Proyek Tol Palembang-Betung
- Perampokan Sadis di Kampar, Wanita Tewas, Uang Rp 40 Juta dan Perhiasan Raib
- Irjen Iqbal Desak Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Truk di Sungai Segati
- Irjen Iqbal Tempuh 3 Jam ke Lokasi Truk Tercebur di Sungai Segati, 9 Orang Masih Dicari