Simpan Seperempat Extacy, Divonis 5 Tahun dan Denda Rp1 M
Jumat, 05 Maret 2010 – 10:04 WIB
Sebelumnya, Sabariah ditangkap anggota polisi pada Sabtu 14 November 2009, di depan pintu toilet Diskotek Barito Banjarmasin. Ketika digeledah, petugas menemukan sisa ineks sebanyak seperempat butir di badannya.
Baca Juga:
Menariknya, Sabariah yang tidak mengerti hukum tersebut hanya tersenyum saat mendengar vonis majelis hakim. Dia juga tidak menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut.(hni/fuz/jpnn)
BANJARMASIN– Takaran hukuman untuk pemilik atau pengedar narkoba di Indonesia, tak pernah pasti. Pada banyak kasus, bandar besar atau pemilik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami