Simpan Seperempat Extacy, Divonis 5 Tahun dan Denda Rp1 M

Simpan Seperempat Extacy, Divonis 5 Tahun dan Denda Rp1 M
Simpan Seperempat Extacy, Divonis 5 Tahun dan Denda Rp1 M
Sebelumnya, Sabariah ditangkap anggota polisi pada Sabtu 14 November 2009, di depan pintu toilet Diskotek Barito Banjarmasin. Ketika digeledah, petugas menemukan sisa ineks sebanyak seperempat butir di badannya.

Menariknya, Sabariah yang tidak mengerti hukum tersebut hanya tersenyum saat mendengar vonis majelis hakim. Dia juga tidak menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut.(hni/fuz/jpnn)

BANJARMASIN– Takaran hukuman untuk pemilik atau pengedar narkoba di Indonesia, tak pernah pasti. Pada banyak kasus, bandar besar atau pemilik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News