Simpati Mengalir, Ketua Kadin Sumbang Rp10 Juta
Jumat, 04 November 2011 – 07:40 WIB
Direktur Utama PT Media Fajar, H Syamsu Nur yang menerima Nurdiana sekaligus memimpin rapat perencanaan untuk membantu keluarga Tajuddin mengatakan, kasus ini perlu disikapi. Sebab Tajuddin sudah delapan tahun ditahan di Taiwan dan tidak jelas kesalahannya. Ia mengatakan kasus yang menimpanya hanya salah tangkap. Selain itu, pengacara yang membelanya juga tidak serius sebab memang hanya pengacara prodeo.
Baca Juga:
"Pak Alwi (Komisaris Utama Fajar Group, HM Alwi Hamu, red) bersama Tania Ross -- wartawan FAJAR Group di Taiwan, sudah sempat mengunjungi Tajuddin di penjara. Rencananya kita akan berangkatkan tim dan keluarga usai anak Tajuddin menikah tanggal 19 November nanti," kata Syamsu Nur.
Komisaris FAJAR, Andi Syafiuddin Makka menambahkan, untuk pembebasan Tajuddin dibutuhkan pengacara yang mengetahui sistem hukum yang berlaku di kedua negara itu. "Bisa cari pengacara dari kalangan aktivis, seperti LBH," katanya dalam pertemuan yang juga dihadiri pengacara keluarga Tajuddin di Makassar, Fanny Anggrainy.
Pemimpin Redaksi Harian FAJAR, Sukriansyah S Latief mengatakan, perlu keterlibatan semua pihak untuk membantu keluarga Tajuddin. Terutama membantu dalam proses hukum. "Ini hanya salah tangkap. Hanya karena tidak didampingi dengan baik oleh pengacara di Taiwan, jadi dia ditahan. Apalagi memang susah sebab kita tidak ada hubungan diplomatik dengan Taiwan," kata Uki, sapaan Sukriansyah.
MAKASSAR - Kasus yang membelit ABK asal Sulsel, Tajuddin bin Ride yang kini menjalani hukuman penjara seumur hidup di Taiwan mendapat perhatian dan
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB