Simpatisan FPI Ditangkap, Inilah Sosok FA

Simpatisan FPI Ditangkap, Inilah Sosok FA
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce (kiri) bersama Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochamawan (kanan) saat konferensi pers tindak pidana UU ITE. Foto: ANTARA/ HO-Polri

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polisi menangkap FA (30), pelaku kasus ujaran kebencian di media sosial.

Tersangka FA ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalteng di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

"Postingan yang berhasil ditemukan di IG (Instagram) atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Hendra Rochamawan dalam siaran pers, Rabu (23/12).

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce menerangkan bahwa dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain tersebut banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.

"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto, tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian," tutur Pasma.

Dari hasil penyelidikan, diketahui FA adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi di lingkungan masyarakat.

Media sosial merupakan sarana bagi FA berkomunikasi selama ini.

"Terbukti dari seorang FA, kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya," ujarnya.

Polisi menangkap FA (30), simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Dia terancam penjara enam tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News