Simpatisan FPI Ditangkap, Inilah Sosok FA
Rabu, 23 Desember 2020 – 13:02 WIB
Atas perbuatannya, tersangka FA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar," ucap dia. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap FA (30), simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Dia terancam penjara enam tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Polda Kalteng Tangkap Tersangka Korupsi Expo Sampit yang Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar
- Profesinya Sungguh Tak Biasa, Mahasiswi ini Akhirnya Dibekuk Polisi
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya