Simpatisan FPI Ditangkap, Inilah Sosok FA

Simpatisan FPI Ditangkap, Inilah Sosok FA
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce (kiri) bersama Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochamawan (kanan) saat konferensi pers tindak pidana UU ITE. Foto: ANTARA/ HO-Polri

Atas perbuatannya, tersangka FA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar," ucap dia. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polisi menangkap FA (30), simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Dia terancam penjara enam tahun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News