Simpatisan FPI Ditangkap, Inilah Sosok FA
Rabu, 23 Desember 2020 – 13:02 WIB

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce (kiri) bersama Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochamawan (kanan) saat konferensi pers tindak pidana UU ITE. Foto: ANTARA/ HO-Polri
Atas perbuatannya, tersangka FA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar," ucap dia. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap FA (30), simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Dia terancam penjara enam tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Ini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pengawasan & Dukung Program P4GN di Sulsel dan Kalteng
- Polda Kalteng Tanam Jagung di Lahan 1.200 Hektare Untuk Dukung Asta Cita
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali
- Ratusan Personel Polda Kalimantan Tengah Naik Pangkat
- Polda Kalteng Tutup 2024 Dengan Capaian Gemilang