Simpatisan FPI yang Hina Pemerintah di Medsos Ternyata Punya 35 Akun
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kalau ancaman pidana dari Pasal tersebut yakni kurungan paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkas Pasma.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan FA ditangkap polisi terkait kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial (medsos), Selasa (15/12).
BACA JUGA: Berondong Peluru ke Arah Petugas, Otak Pelaku Tahanan Kabur Ditembak Mati, Dooor!
"Postingan FA yang ditemukan di Instagram atas nama akun @sry_mutmut_zee terbukti melakukan tindak pidana bidang ITE dan memenuhi unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," ujar Hendra Rochmawan di Palangkaraya, Rabu.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial FA, 30, warga Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi, Selasa (15/12).
Redaktur & Reporter : Budi
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada