Simpatisan Habib Rizieq Datangi Pengadilan Minta Vonis Bebas, Kombes Erwin: Silakan Saja
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mempersilakan simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang hendak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/6).
Rencananya simpatisan HRS akan menyampaikan surat terbuka kepada majelis hakim perkara swab RS Ummi yang akan memasuki agenda vonis.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan pihaknya tidak melarang kedatangan simpatisan Rizieq selama tidak menimbulkan kerumunan yang berisiko memicu penularan Covid-19.
"Silakan saja, selama Majelis Hakimnya menerima. Yang penting tidak ada pengerahan massa," kata Erwin saat dihubungi JPNN.com.
Erwin menjelaskan pengamanan di pengadilan tetap dilakukan hingga sidang putusan yang dijadwalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6).
"Kalau pengamanan selalu ada, baik pamdal (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) maupun dari polsek dan polres," lanjutnya.
Sebelumnya, Slamet Maarif menuturkan akan ada perwakilan dari simpatisan yang datang menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Ada utusan yang akan datang, ini mewakili masyarakat. Lagi diatur," kata Maarif.
Polisi mempersilakan simpatisan Habib Rizieq Shihab yang hendak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/6).
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19